NUSANTARAKALTIM,BALIKAPAN-Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal yang viral di media sosial masih terus didalami jajaran Polsek Balikpapan Utara. Polisi kini memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang mahasiswa di wilayah Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara, Muhammad Rezsa, mengatakan penyidikan dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Peristiwa begal itu terjadi dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah.
Korban diketahui bernama Yudha Suparmadi (22), seorang mahasiswa yang menjadi sasaran pengeroyokan saat melintas seorang diri menuju SPBU. Dalam kejadian itu, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp600 ribu serta jam tangan merek Cardif warna kuning keemasan.

Menurut keterangan polisi, korban awalnya melihat dua sepeda motor menerobos lampu merah di persimpangan Jalan Jenderal Suprapto. Kedua kendaraan tersebut kemudian diduga mengikuti korban hingga menuju kawasan Karang Anyar.
Saat memasuki area tikungan, laju korban disebut dipepet dari dua arah hingga akhirnya terjatuh dari motor. Setelah korban tersungkur, beberapa pelaku langsung melakukan pemukulan dan penendangan.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri setelah terdengar teriakan warga di sekitar lokasi. Situasi itu membuat para pelaku panik dan melarikan diri. Salah satu pelaku bahkan sempat mencoba membawa kabur motor korban, namun gagal karena kunci kendaraan masih berada di tangan korban.
Dari hasil penyelidikan awal melalui rekaman CCTV, polisi menduga dua pelaku merupakan anggota TNI berdasarkan identifikasi kendaraan yang digunakan saat kejadian. Kedua terduga tersebut kini telah diserahkan ke Pomdam VI/Mulawarman untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim Kaltim)




