NUSANTARAKALTIM, BERAU-Polemik aktivitas penebangan dan pembersihan lahan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) di kawasan Kilometer 32 dan 33, Kecamatan Gunung Tabur, menjadi perhatian serius DPRD Berau.
Meski perusahaan memastikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), DPRD menilai keterbukaan informasi dan komunikasi dengan masyarakat harus diperkuat agar tidak terus memicu kecurigaan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Berau, Kesultanan Gunung Tabur, Kesultanan Sambaliung, dan manajemen PT TRH, Senin (15/6/2026).
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan laporan masyarakat terkait kawasan yang tampak gundul tanpa adanya penanaman kembali menjadi alasan DPRD memanggil perusahaan untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui aktivitas yang dilakukan perusahaan, terutama ketika perubahan kondisi kawasan hutan terlihat sangat signifikan di lapangan.
“Kami menerima laporan adanya lahan yang sudah dibersihkan tetapi belum terlihat penanaman. Kondisi itu yang memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, PT TRH menjelaskan bahwa areal yang dipersoalkan masih berada pada tahap land clearing sesuai rencana kerja tahun 2026. Setelah seluruh hasil tebangan dikeluarkan dari lokasi, perusahaan akan melanjutkan proses penanaman kembali.
Meski menerima penjelasan tersebut, DPRD tetap meminta perusahaan lebih transparan terkait wilayah operasional dan tahapan pekerjaan yang dilakukan. Salah satunya dengan membuka data peta kawasan agar dapat diketahui oleh para pemangku kepentingan.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommi, memastikan perusahaan siap menyerahkan data kawasan operasional yang diminta DPRD.
“Data itu terbuka. Apalagi yang meminta DPRD Berau, tentu akan kami berikan,” katanya.
Selain soal keterbukaan data, DPRD juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang lebih intens dengan masyarakat dan lembaga adat.
Menurut DPRD, banyak polemik muncul bukan semata karena aktivitas perusahaan, tetapi karena minimnya informasi yang diterima masyarakat.
PT TRH pun mengakui masih terdapat kekurangan dalam pola komunikasi yang selama ini dilakukan. Perusahaan berjanji akan memperbaiki koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pihak kesultanan.
“Ke depan kami akan lebih intens berkomunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini lagi,” ujar Penny.
Tak hanya itu, DPRD turut mengingatkan perusahaan agar komitmen terhadap tenaga kerja lokal benar-benar diwujudkan. Kehadiran investasi kehutanan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar kawasan operasional.
Melalui forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa pengelolaan hutan produksi harus berjalan beriringan dengan transparansi, perlindungan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik dan persepsi negatif di kemudian hari.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





