PT BBA Belum Bergeming, Nasib Kebun Sawit Warga Menunggu Putusan Pusat

Senin, 15 Juni 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Berau, Senin (15/6/2026),

NUSANTARAKALTIM, BERAU-Harapan petani sawit Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, untuk mendapatkan tali asih dari PT Berau Bara Abadi (BBA) masih menggantung.

Hingga kini, perusahaan belum memberikan kepastian dan memilih menunggu keputusan manajemen pusat terkait tuntutan yang disampaikan warga.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Berau, Senin (15/6/2026), mempertemukan petani sawit Sukardi dengan manajemen PT BBA.

Humas PT BBA, Syahrial, mengakui bahwa arahan awal dari manajemen pusat belum mengarah pada pemberian tali asih kepada petani yang menanam sawit di lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan.

“Informasi awal dari manajemen pusat memang tidak ada tali asih. Namun seluruh hasil rapat hari ini akan kami sampaikan kembali untuk menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.

Menurut Syahrial, perusahaan sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan warga agar tidak melakukan penanaman sawit di area yang masuk dalam penguasaan perusahaan.

Bahkan, masyarakat disebut telah mengetahui status lahan tersebut sebelum aktivitas penanaman dilakukan.

“Kami sudah melarang untuk ditanami sawit karena itu lahan perusahaan. Tetapi tetap ditanami. Mereka juga mengetahui status lahannya,” katanya.

Meski demikian, PT BBA belum menutup sepenuhnya peluang penyelesaian secara musyawarah. Perusahaan menyatakan rekomendasi DPRD Berau, Dinas Perkebunan, hingga Pemerintah Kecamatan Segah akan dibawa ke tingkat manajemen untuk dibahas lebih lanjut sebelum keputusan final diambil.

Syahrial menilai persoalan tersebut sejatinya bisa diselesaikan melalui komunikasi yang lebih intensif antara masyarakat dan perusahaan tanpa harus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Kalau sejak awal koordinasi dilakukan dengan baik, tentu ada banyak hal yang bisa dipertimbangkan perusahaan. Semua itu akan kami laporkan dulu ke manajemen,” jelasnya.

Di sisi lain, PT BBA juga menegaskan siap menghadapi jalur hukum apabila pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh proses tersebut.
Perusahaan mengaku memiliki data dan dokumen terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.

“Kalau memang ada dasar hukum yang kuat, silakan ditempuh. Nanti fakta-fakta di lapangan akan dibuka,” tegasnya.

Sementara itu, DPRD Berau berharap keputusan yang nantinya diambil tidak hanya berpedoman pada aspek legalitas semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang telah lama menggantungkan penghidupan dari kebun sawit tersebut.

Jawaban resmi dari manajemen pusat PT BBA dijadwalkan akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan, sekaligus menjadi penentu arah penyelesaian konflik antara perusahaan dan petani yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan