NUSANTARAKALTIM, BERAU-Selain membahas aktivitas PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), DPRD Berau juga menyoroti keberadaan perusahaan lain yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa kejelasan status kerja sama maupun legalitas yang pasti.
Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kesultanan Gunung Tabur, Kesultanan Sambaliung, dan manajemen PT TRH, Senin (15/6/2026).
Menurut Thamrin, persoalan kehutanan tidak bisa hanya dilihat dari aktivitas perusahaan di lapangan, tetapi harus melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
“Persoalan kehutanan ini kewenangannya ada di provinsi. Karena itu KPH harus dilibatkan,” tegasnya.
Ia menilai kehadiran KPH penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan dan izin yang telah diterbitkan pemerintah.
Namun yang paling menjadi perhatian, kata Thamrin, adalah munculnya informasi mengenai adanya perusahaan lain yang disebut beroperasi di kawasan tersebut tanpa kejelasan hubungan kerja sama dengan PT TRH.
Dari hasil pembahasan dalam rapat, DPRD memperoleh informasi bahwa perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kontrak kerja sama dengan TRH. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas aktivitas yang dilakukan.
“Justru ini yang harus kita dalami. Kalau memang ada perusahaan lain yang beroperasi, kita ingin tahu apakah mereka memiliki izin atau tidak,” ujarnya.
Thamrin menegaskan DPRD memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, ia mendukung usulan untuk melakukan inspeksi lapangan guna memverifikasi langsung kondisi di lokasi.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting untuk mencocokkan antara aktivitas yang dilakukan perusahaan dengan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk izin lingkungan dan izin operasional lainnya.
“Kalau aktivitas yang dilakukan masih sesuai dengan izin yang dimiliki, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ternyata di luar izin yang diberikan, maka itu harus menjadi perhatian dan wajib ditegur,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD juga ingin memastikan komitmen yang disampaikan pihak kesultanan terkait pengawasan kawasan hutan dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret bersama instansi teknis terkait.
“Yang kita cari adalah kejelasan. Jangan sampai ada aktivitas di kawasan hutan tetapi legalitasnya tidak jelas,” pungkasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





