DPRD Berau Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 19 Mei 2026



‎NUSANTARAKALTIM, BERAU-Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. DPRD Berau meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku agar memberikan efek jera.

‎Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini sudah menjadi persoalan serius karena terus berulang dengan pelaku dari berbagai latar belakang.

‎“Pelaku harus dihukum berat. Jangan ada toleransi,” tegasnya.

‎Menurutnya, pelaku tidak hanya berasal dari lingkungan keluarga atau orang dekat, tetapi juga melibatkan profesi yang selama ini dipercaya masyarakat seperti tenaga pendidik hingga pengajar agama.

‎Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan karena anak justru menjadi korban di lingkungan yang seharusnya aman.


“Ini yang membuat masyarakat resah, karena pelakunya justru orang yang dekat dengan anak,” ujarnya.

‎Thamrin menegaskan apabila pelaku berasal dari profesi tenaga pendidik, maka selain diproses hukum juga harus diberhentikan dari jabatannya.

‎Ia menilai tindakan tegas penting dilakukan agar menjadi pelajaran bagi pihak lain.

‎“Kalau tenaga pendidik terlibat, harus diproses hukum dan dicopot dari jabatannya,” katanya.

‎Selain penindakan hukum, Thamrin juga meminta pemerintah memperketat proses seleksi calon tenaga pendidik, termasuk pemeriksaan rekam jejak sebelum diangkat sebagai guru atau pengajar.

‎Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah orang dengan riwayat perilaku menyimpang berada di lingkungan pendidikan.

‎Ia juga mengusulkan adanya tes psikologi dan pemeriksaan kejiwaan bagi calon tenaga pendidik sebagai bagian dari seleksi.

‎“Pemeriksaan psikologi penting agar yang mengajar benar-benar layak menjadi pendidik,” jelasnya.

‎Thamrin berharap kasus kekerasan seksual terhadap anak di Berau dapat ditekan melalui penegakan hukum yang tegas serta pengawasan lebih ketat di lingkungan pendidikan dan keluarga.

‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan