NUSANTARAKALTIM, BERAU-Predikat Proper Merah yang diterima sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan di Kabupaten Berau mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Berau.
Namun, sorotan dewan tidak hanya tertuju pada perusahaan penerima penilaian tersebut, melainkan juga pada mekanisme evaluasi yang digunakan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mempertanyakan proses penilaian yang dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan sebelum hasil akhir diumumkan pemerintah pusat.
Menurutnya, dari hasil rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, diketahui penilaian PROPER dilakukan dalam rentang Juli 2024 hingga Juli 2025, sementara hasilnya baru diumumkan pada tahun berikutnya.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mekanisme penilaiannya,” ujarnya.
Sutami menjelaskan, DPRD tidak bermaksud membela perusahaan yang mendapat predikat merah. Namun, pihaknya ingin memastikan proses penilaian berjalan objektif dan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, sutami mengatakan jangan sampai perusahaan sedang melakukan pembenahan, tetapi penilaian sudah berjalan tanpa ada ruang evaluasi yang cukup.
Dari pemaparan DLHK Berau, kata dia, pemerintah kabupaten hanya berperan sebagai bagian dari proses verifikasi awal. Sementara penentuan akhir status PROPER sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup melalui evaluasi berjenjang bersama pemerintah provinsi.
“Setelah kami mendengar penjelasan DLHK, ternyata penetapan peringkat merah itu bukan kewenangan daerah. Semua indikator dan keputusan akhir ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD menilai predikat merah yang diterima sejumlah perusahaan tetap harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi perusahaan maupun pemerintah daerah dalam fungsi pengawasan lingkungan.
Karena itu, Komisi II DPRD Berau berencana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah perusahaan yang mendapat penilaian merah untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami ingin mengetahui secara langsung apakah persoalannya hanya berkaitan dengan administrasi, pelaporan, atau memang ada masalah dalam pengelolaan lingkungan seperti limbah, kualitas air, udara, maupun lahan,” tegasnya.
Menurut Sutami, langkah tersebut penting agar DPRD memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil sikap atau memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah.
Ia berharap hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar perbaikan bersama sehingga perusahaan yang beroperasi di Berau mampu memenuhi seluruh standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
“Yang terpenting adalah bagaimana perusahaan bisa memperbaiki kekurangan yang ada dan menjaga komitmen terhadap lingkungan. Itu yang menjadi fokus pengawasan kami,” pungkasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





