NUSANTARAKALTIM, BERAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk program seragam sekolah gratis pada tahun ajaran 2026. Bantuan tersebut dipastikan hanya diberikan kepada peserta didik baru, yakni siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan anggaran tersebut bersumber dari APBD Berau dan dibagi menjadi Rp9 miliar untuk jenjang SD serta Rp7 miliar untuk SMP.
“Saya tegaskan, ini hanya untuk pelajar yang baru masuk, yaitu kelas 1 SD dan kelas 7 SMP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran Rp9 miliar akan menjangkau sekitar 6.217 siswa SD. Setiap penerima akan memperoleh satu paket perlengkapan sekolah yang terdiri atas seragam putih-merah lengkap, seragam pramuka, seragam batik, tas sekolah, hingga perlengkapan alat tulis.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, sebanyak 5.500 siswa akan menerima paket berupa seragam putih-biru, seragam pramuka, serta seragam batik lengkap.
Disdik juga menegaskan sekolah tidak diperkenankan membebankan pembelian seragam olahraga kepada orang tua selama program tersebut berjalan.
“Kami sementara tidak mengizinkan sekolah untuk menebus baju seragam olahraga,” tegasnya.
Menurut Mardiatul, proses distribusi seragam akan dilakukan setelah seluruh data ukuran pakaian siswa terkumpul melalui sistem pendataan yang telah disiapkan.
Selama menunggu pembagian seragam, peserta didik baru diperbolehkan mengenakan seragam sekolah sebelumnya. Siswa SMP dapat memakai seragam SD, sedangkan murid SD diperbolehkan menggunakan seragam TK atau PAUD.
“Murid baru belum diwajibkan menggunakan seragam baru selama proses pembagian berlangsung,” jelasnya.
Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Mardiatul mengatakan program seragam gratis masih menunggu penganggaran melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Pemerintah juga tengah mengkaji penyeragaman model dan warna seragam TK agar lebih sederhana.
“Ke depan kemungkinan akan dijadikan satu warna saja untuk TK. Nanti akan diatur melalui surat keputusan,” katanya.
Ia menambahkan, program seragam gratis juga mencakup peserta didik di sekolah swasta. Namun, bantuan APBD hanya berlaku untuk seragam yang menjadi standar nasional, bukan seragam khusus yang ditetapkan masing-masing sekolah.
“Tidak bisa untuk seragam khusus sekolah swasta karena itu merupakan kebijakan masing-masing sekolah dan tidak ditanggung APBD,” pungkasnya.(*)
Reporter: Akmal I Editor: Sarno




