Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Kafe

Senin, 13 Juli 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU – Upaya melarikan diri melalui jalur laut gagal dilakukan MYN (26), terduga pelaku penikaman terhadap seorang pengunjung kafe di Kecamatan Sambaliung.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di atas kapal yang bersandar di Dermaga Bunker Air, Teluk Bayur, Minggu (12/7/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan Tim Garatu Reskrim Polsek Sambaliung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau. Pelaku diamankan tanpa perlawanan sebelum kapal yang ditumpanginya bertolak dari pelabuhan.

Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Ipda Irfan, mengatakan pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta rangkaian peristiwa yang berujung penikaman.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung.

Berdasarkan penyelidikan awal, keributan bermula ketika korban terlibat cekcok dengan salah seorang pelayan kafe. Setelah situasi sempat mereda, korban kemudian berhadapan dengan MYN hingga terjadi adu mulut.

Menurut Ipda Irfan, kondisi memanas ketika korban diduga mengambil botol kaca dari atas meja dan menghampiri pelaku. Merasa terancam, MYN kemudian mengeluarkan sebilah badik yang dibawanya dan melakukan penusukan.

“Pelaku menusukkan badik ke arah korban hingga mengenai bagian atas perut dan dada sebelah kiri,” jelasnya.

Korban yang mengalami luka tusuk segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Seusai kejadian, MYN tidak berada di lokasi dan diduga berusaha meninggalkan Berau menggunakan kapal.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan anak buah kapal (ABK) di Kapal Lintas Samudra 63 yang sedang bersandar di Dermaga Bunker Air.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum kapal meninggalkan dermaga.

“Dari informasi yang kami terima, pelaku berada di atas kapal. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya sebelum kapal berangkat,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah badik tanpa gagang yang diduga digunakan saat penikaman, satu celana pendek berwarna abu-abu, dan satu kaus hitam yang dikenakan pelaku ketika kejadian.

Saat ini MYN ditahan di Mapolsek Sambaliung untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.(*)

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan