NUSANTARAKALTI, BERAU – Seorang pria berinisial BS (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar lahan di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Berau.
Aksi pembakaran itu tak hanya memicu kebakaran, tetapi membuat api meluas hingga menghanguskan sekitar 12 hektare lahan. Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus tersebut diungkap Polres Berau dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat (21/8/2026).
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menangani Karhutla yang tengah melanda sejumlah wilayah Berau.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya diterjunkan untuk memadamkan api bersama Satgas Karhutla dan instansi terkait, tetapi juga memburu pihak yang diduga sengaja memicu kebakaran.
“Kami melakukan penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi yang sengaja atau tidak sengaja membuka lahan atau hutan dengan cara membakar untuk tujuan tertentu, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit,” tegas Ridho.
Kasus BS terungkap bermula pada Sabtu (8/8/2026), ketika personel Satgas mendatangi titik api di Kampung Kasai untuk melakukan pemadaman.
Dari keterangan sejumlah saksi dan temuan di lapangan, petugas menemukan indikasi bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami. Polisi kemudian menggandeng Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
“Setelah temuan lapangan ada indikasi bahwa kebakaran ini tidak alami,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri mengungkap modus yang dilakukan tersangka. BS disebut menyulut api di lima titik berbeda pada hari kejadian.
Namun, api yang awalnya dinyalakan di beberapa titik justru cepat membesar dan menjalar ke area lain. Kobaran tersebut akhirnya tidak mampu dikendalikan hingga melahap sekitar 12 hektare lahan.
“Dia membakar di lima titik. Api kemudian meluas dan tidak bisa dikendalikan,” ungkap Fajri.
Lahan yang terbakar diketahui berada di dalam area konsesi PT Puji Sempurna Raharja, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan perkayuan.
Meski lokasi kebakaran berada di area konsesi perusahaan, polisi memastikan sejauh ini belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam aksi pembakaran tersebut.
“Hingga saat ini, proses pengembangan belum menunjukkan adanya keterlibatan korporasi. Namun, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” jelas Ridho.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan lahan, termasuk Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 308 KUHP, serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara hingga lima tahun serta denda mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Di tengah kondisi Karhutla yang masih menjadi ancaman, Polres Berau mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api untuk membuka lahan.
Kepolisian juga meminta masyarakat maupun relawan segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan atau lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun yang berpotensi menyebabkan api meluas.(*)
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





