NUSANTARAKALTIM, BERAU-Komisi I DPRD Berau menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam aktivitas operasional PT Tanjung Redeb Hutani (TRH). Perusahaan diminta memaksimalkan penyerapan pekerja asal Berau sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja mengamanatkan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen dari luar daerah.
“Jangan sampai masyarakat Berau hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Aturan sudah jelas, tenaga kerja lokal harus diprioritaskan,” ujarnya saat RDP terkait operasional PT TRH, Senin (15/6).
Menurut Elita, potensi tenaga kerja lokal, termasuk untuk sektor penanaman dan pemeliharaan kawasan hutan, sebenarnya cukup tersedia.
Persoalannya, perusahaan juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan dan besaran upah agar masyarakat tertarik bekerja.
“Tenaga kerja untuk penanaman itu sebenarnya banyak. Mungkin yang perlu diperhatikan juga adalah upahnya, jangan sampai lebih memilih tenaga kerja dari luar karena biayanya lebih murah,” katanya.
Selain soal ketenagakerjaan, Elita juga mengingatkan pentingnya menjaga hak-hak masyarakat hukum adat di Berau yang terdiri dari beragam suku seperti Banua, Bajau, dan Dayak.
Menurutnya, keberadaan investasi tidak boleh mengabaikan keberlangsungan ruang hidup dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun.
“Masyarakat hukum adat harus benar-benar kita jaga. Pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kesempatan kerja bagi warga lokal juga harus menjadi prioritas,” tutupnya.(*)
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





