NUSANTARAKALTIM, BERAU – DPRD Berau menyoroti masih banyaknya pekerja harian lepas yang belum mendapatkan kepastian status kerja meski telah bekerja dalam waktu lama di sejumlah perusahaan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan perusahaan tidak boleh terus mempertahankan pekerja dalam status harian lepas apabila masa kerjanya sudah melewati ketentuan.
“Kalau sudah bekerja terus-menerus lebih dari tiga bulan, statusnya harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut masih sering dikeluhkan para pekerja kepada DPRD dan perlu menjadi perhatian serius perusahaan maupun pemerintah daerah.
“Ini bukan persoalan baru dan masih banyak dikeluhkan buruh,” ujarnya.
Dedy menjelaskan aturan ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas mengenai sistem kerja kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk batas dan mekanisme perpanjangan kontrak kerja.
“PKWT itu bukan sekadar administrasi, tapi bentuk kepastian hak dan kewajiban pekerja,” katanya.
Ia menilai setiap perpanjangan kontrak wajib disertai kejelasan masa kerja agar tidak merugikan pekerja.
“Jangan sampai status pekerja terus menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.
Selain itu, Dedy juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan aturan ketenagakerjaan.
“Disnakertrans harus tegas. Aturan sudah jelas,” katanya.
DPRD Berau, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus kawal supaya hak tenaga kerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





