NUSANTARA KALTIM, BERAU–DPRD Berau meminta proses pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. Pengakuan tersebut dinilai harus melalui kajian mendalam agar tepat sasaran dan sesuai aturan.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan pengakuan masyarakat adat merupakan amanat undang-undang, namun pelaksanaannya harus selektif.
“Pengakuan masyarakat hukum adat itu harus selektif,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan kelompok masyarakat yang diakui memang masih hidup, berkembang, serta masih menjalankan hukum adat secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
”Harus dipastikan mereka masih hidup dan adatnya masih berjalan,” tegasnya.

Ia menyebut Berau memiliki keragaman budaya yang besar, mulai dari suku Dayak, Banua hingga Bajau. Kondisi ini menjadi kekayaan daerah yang harus dijaga melalui mekanisme pengakuan yang tepat.
”Jangan hanya saat ada masalah lahan baru mengaku masyarakat adat,” katanya.
Namun, Rudi mengingatkan agar status masyarakat adat tidak hanya dimunculkan saat ada kepentingan tertentu, seperti persoalan lahan atau sumber daya alam.
“Jangan sampai saat ada kepentingan baru bicara masyarakat adat,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar objektif.
Saat ini, pembahasan terkait pengakuan masyarakat hukum adat masih terus dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau bersama sejumlah pihak, termasuk rencana pelibatan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penguatan kajian.
”Semua harus dikaji sesuai aturan,” jelasnya.
Rudi berharap pengakuan masyarakat hukum adat di Berau nantinya dapat memberi manfaat nyata bagi pelestarian budaya dan perlindungan hak masyarakat adat.
”Yang diputuskan nanti harus benar-benar tepat,” pungkasnya.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





