NUSANTARAKALTIM, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau mengingatkan bahwa proses penetapan status Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pengakuan terhadap komunitas adat dinilai harus melalui tahapan verifikasi yang ketat agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong menegaskan, setiap usulan pengakuan MHA wajib dikaji secara mendalam dan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.
“Ini memang bagian dari amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat adat dan kebudayaannya. Tapi bukan berarti bisa langsung ditetapkan tanpa verifikasi yang kuat,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu syarat penting dalam penetapan MHA adalah keberadaan komunitas adat yang masih eksis dan menjalankan sistem sosial serta tradisi adat dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menjelaskan, pemerintah harus memastikan bahwa komunitas tersebut benar-benar memiliki struktur adat yang berjalan, aturan adat yang ditaati, serta hubungan sosial budaya yang masih hidup di masyarakat.
Selain itu, Rudi mengingatkan bahwa Kabupaten Berau memiliki keragaman etnis dan budaya yang cukup besar, seperti Dayak, Banua, hingga Bajau. Seluruh kekayaan budaya tersebut, menurutnya, perlu dijaga secara proporsional dan adil.
“Pengakuan masyarakat adat jangan hanya sebatas administrasi. Yang paling penting adalah memastikan budaya dan praktik adatnya memang masih hidup,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Berau juga menyoroti munculnya klaim masyarakat adat pada momen tertentu, khususnya ketika berkaitan dengan persoalan lahan maupun sumber daya alam.
Rudi menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar status masyarakat adat tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu tanpa adanya praktik adat yang nyata di lapangan.
“Hal seperti ini harus jadi perhatian. Jangan sampai pengakuan adat hanya dimunculkan saat ada kepentingan tertentu, sementara praktik adatnya sendiri tidak berjalan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong proses verifikasi dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui pemeriksaan dokumen administratif, tetapi juga lewat penilaian langsung terhadap keberlangsungan nilai, tradisi, dan kehidupan adat di lapangan.
Saat ini, pembahasan terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Berau masih terus berjalan di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama sejumlah pihak terkait lainnya.Reporter:Akmal I Editor: Sarno





