NUSANTARAKALTIM, BERAU –Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai menjadi perhatian DPRD Berau. Ketidakpastian industri tambang dan kemungkinan efisiensi perusahaan dinilai dapat berdampak langsung terhadap tenaga kerja lokal yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto meminta pemerintah daerah segera menyiapkan langkah antisipasi untuk melindungi pekerja lokal dari ancaman pengurangan tenaga kerja.
Menurutnya, sektor pertambangan selama ini memang menjadi penopang utama ekonomi daerah dan menyerap ribuan tenaga kerja. Namun ketergantungan yang terlalu besar terhadap sektor tersebut juga menjadi risiko apabila perusahaan mulai melakukan efisiensi.

“Karena itu pemerintah harus siap mengantisipasi sejak awal,” tegas Subroto.
Ia menilai perlindungan terhadap pekerja lokal harus menjadi perhatian utama apabila perusahaan melakukan penyesuaian tenaga kerja. Jangan sampai masyarakat Berau justru menjadi pihak yang paling terdampak.
“Tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk dipertahankan,” ujarnya.
Selain perlindungan tenaga kerja, DPRD Berau juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar pekerja lokal tetap memiliki daya saing di tengah perubahan industri.
Subroto menegaskan, peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja menjadi langkah penting agar tenaga kerja lokal tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki peluang naik ke posisi yang lebih baik.
“Skill harus terus ditingkatkan. Kalau punya kemampuan lebih, peluang untuk bertahan dan berkembang juga lebih besar,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi perusahaan tidak menimbulkan ketimpangan, terutama apabila pengurangan tenaga kerja lebih banyak menyasar pekerja lokal dibanding pekerja dari luar daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja daerah yang selama ini diperjuangkan pemerintah dan DPRD Berau.
“Jangan sampai pekerja lokal justru paling banyak dikurangi,” jelasnya.
Subroto menambahkan, Kabupaten Berau sebenarnya telah memiliki aturan terkait komposisi tenaga kerja lokal di perusahaan yang mencapai minimal 80 persen. Regulasi tersebut, menurutnya, harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Berau.
“Aturannya sudah ada dan jelas,” tegasnya.
DPRD Berau berharap pemerintah daerah bersama perusahaan dapat memperkuat koordinasi dan menyiapkan strategi sejak dini guna mengurangi risiko meningkatnya angka pengangguran apabila kondisi industri tambang mengalami perlambatan.
“Antisipasi harus dilakukan sekarang supaya dampaknya ke ekonomi masyarakat tidak semakin besar,” pungkasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno



