NUSANTARAKALTIM, SEGAH – Peristiwa dugaan penganiayaan berat terjadi di kawasan perkebunan PT Hutan Hijau Mas (HHM), Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kamis (7/5/2026).
Seorang perempuan muda berinisial H (20) mengalami luka serius usai diduga diserang menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Segah AKP Lisinius Pinem mengungkapkan, pihak kepolisian bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung turun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor di area perkebunan. Korban kemudian diduga ditabrak dari belakang oleh seorang pria berinisial I (26) yang juga menggunakan sepeda motor.
Setelah terjatuh, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka di bagian wajah dan telapak tangan.
“Korban sempat berusaha mencari pertolongan dalam kondisi terluka sebelum akhirnya ditemukan warga,” jelasnya.
Warga kemudian membawa korban ke klinik perusahaan untuk mendapatkan penanganan awal sebelum dirujuk ke RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb karena kondisinya cukup serius.
Polisi menyebut korban dan terduga pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang telah berpisah tempat tinggal meski usia pernikahan mereka masih seumur jagung.
“Dugaan sementara dipicu persoalan rumah tangga,” kata Lisinius.
Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut masih ingin mempertahankan hubungan, sementara korban diduga memilih untuk tidak melanjutkan rumah tangga mereka.
Sekitar empat jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku di area pos keamanan PT HHM saat diduga hendak meninggalkan lokasi.
“Yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif secara menyeluruh sekaligus mencari barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berujung proses hukum.
“Semua persoalan harus diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.(TIM NK)




