‎Hilang Saat Beribadah, Polsek Pulau Derawan Bongkar Kasus Curanmor Kurang 24 Jam

Sabtu, 29 November 2025

NUSANTARAKALTIM, PULAUDERAWAN – Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Masjid Al-Hikmah,Kampung Tanjung Batu, dalam kurun waktu tak sampai 24 jam.

‎Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, menerangkan kasus tersebut bermula saat seorang warga memarkir sepeda motor miliknya untuk melaksanakan salat Isya pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.15 Wita.

‎Usai beribadah, ia mendapati motor berwarna merah hitam itu telah hilang dari lokasi parkir, menyebabkan kerugian hingga Rp 27 juta.

‎Tak ingin pelaku leluasa, korban segera melaporkan kejadian ke Mapolsek sekitar pukul 22.30 Wita. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian, termasuk menggali keterangan dari sejumlah saksi.

‎Upaya cepat itu segera membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial AL (24) dan menangkapnya bersama motor hasil curian tidak lama setelah aksi dilakukan.

‎“Alhamdulillah dalam waktu singkat kami dapat menemukan kendaraan korban dan mengamankan tersangka,” ucap Iwan.

‎Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Derawan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

‎Meski pelaku berhasil diringkus, AKP Iwan menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci pencegahan tindak kriminal, terutama di area fasilitas umum seperti masjid.

‎ “Kami mengimbau warga memastikan keamanan kendaraan, termasuk mengunci ganda saat parkir di tempat umum maupun tempat ibadah,” tutupnya. (*)

Bagikan