Dua Hektare Hutan Dibabat dan Dibakar, Polisi Amankan Satu Pelaku

Jumat, 28 Agustus 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU – Dugaan perambahan kawasan hutan yang berujung pembakaran lahan kembali terungkap di Kabupaten Berau.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MAA yang diduga membuka dan membakar lahan di kawasan konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.

Kasus tersebut mencuat setelah Polsek Gunung Tabur menerima laporan dari kuasa pelapor PT TRH pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam laporan itu, perusahaan menduga terjadi perambahan kawasan hutan dengan luasan mencapai sekitar 20 hektare.

Dari kawasan yang diduga dirambah tersebut, sekitar 2 hektare disebut telah ditumbangkan dan kemudian dibakar.

Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, setelah laporan diterima, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Petugas bersama pihak perusahaan dan anggota TNI langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan,” ujar Suradi, Kamis (27/8/2026).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan sekaligus area yang telah terbakar.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hasil penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada MAA. Petugas kemudian mengamankannya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Suradi menyebut lokasi kejadian berada di Blok Birang, kawasan konsesi PT TRH. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lahan tersebut diduga dibuka dan dibakar dengan rencana untuk dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, terutama untuk memastikan rangkaian aktivitas perambahan hingga pembakaran lahan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(*)

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan