348 Kasus Narkotika Mendominasi Usulan Remisi WBP Rutan Tanjung Redeb

Selasa, 11 Agustus 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU – Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak mendominasi daftar warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari 523 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb yang diusulkan mendapat remisi, sebanyak 348 orang merupakan terpidana perkara narkotika.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan seluruh usulan remisi telah melalui proses verifikasi untuk memastikan penerima memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Dari 718 WBP, ada 523 yang memenuhi syarat untuk diusulkan. Tiga orang di antaranya berpotensi langsung bebas,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Selain perkara narkotika, daftar tersebut juga diisi 103 WBP perkara perlindungan anak dan 33 WBP perkara pencurian. Selebihnya berasal dari berbagai perkara, mulai dari penggelapan, kekerasan seksual, penganiayaan hingga pembunuhan.

Rian menegaskan remisi bukan hak yang diberikan tanpa syarat. WBP yang telah masuk daftar usulan tetap harus menjaga perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan sampai Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan.

“Kalau melakukan pelanggaran, hak remisinya bisa gugur,” tegasnya.

Besaran remisi yang diusulkan juga berbeda-beda. Sebanyak 107 WBP mendapat usulan pengurangan satu bulan, 118 orang dua bulan, 161 orang tiga bulan, 91 orang empat bulan, 41 orang lima bulan dan lima orang enam bulan.

Dari seluruh daftar tersebut, tiga WBP bahkan diusulkan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Menurut Rian, momentum remisi seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pengurangan hukuman. Lebih jauh, remisi menjadi penghargaan atas perubahan perilaku sekaligus dorongan agar warga binaan tetap menjalani proses pembinaan dengan baik.

“Yang paling penting setelah bebas mereka tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali menjalani kehidupan secara positif di masyarakat,” pungkasnya.(*)

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan