BUMK dan Masyarakat Adat Didorong Punya Payung Hukum

Jumat, 22 Mei 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU-DPRD Berau terus mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai penting bagi penguatan masyarakat kampung dan perlindungan hak adat di Kabupaten Berau.

Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang kembali dibahas dalam agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (19/5/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Berau, Peri Kombong, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan agar masyarakat adat maupun kampung segera memiliki kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, keberadaan perda tentang masyarakat hukum adat sangat penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat memiliki legalitas yang diakui secara resmi.

“Kami ingin ada kepastian hukum bagi masyarakat adat, baik terkait hak-haknya maupun pengakuan legalitasnya,” ujarnya.

Peri menilai regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menata administrasi dan penyelesaian persoalan hak adat di lapangan agar tidak lagi menimbulkan tumpang tindih maupun sengketa.

Selain fokus pada perlindungan masyarakat adat, DPRD juga menaruh perhatian pada penguatan ekonomi kampung melalui pembentukan dan pengembangan BUMK.

Menurutnya, keberadaan BUMK harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan kampung secara mandiri.

“BUMK ini diharapkan tidak hanya berjalan secara administratif, tapi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi masyarakat kampung,” katanya.

Ia menjelaskan, DPRD juga mendorong adanya kolaborasi antara BUMK dan perusahaan yang beroperasi di Berau agar usaha milik kampung dapat berkembang lebih profesional dan berkelanjutan.

Skema kemitraan tersebut dinilai penting untuk membantu penguatan manajemen, permodalan hingga pemasaran usaha masyarakat di tingkat kampung.

“Kami ingin perusahaan juga ikut mendampingi dan membantu pengembangan BUMK supaya lebih cepat berkembang,” jelasnya.

Peri berharap dua Raperda tersebut dapat segera difinalisasi sehingga mampu memberikan dampak nyata, baik terhadap perlindungan masyarakat adat maupun penguatan ekonomi kampung di Kabupaten Berau.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan