NUSANTARAKALTIM, BERAU – Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) dan barang terlarang saat menggelar razia kamar hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026) pagi.
Razia dilakukan usai apel serta pembacaan ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang diikuti seluruh pegawai rutan bersama unsur aparat penegak hukum.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Polres Berau, Kodim 0902/Berau, dan BNNK Berau sebagai bentuk penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Plh Kepala Rutan Tanjung Redeb, Winarno, mengatakan barang-barang yang ditemukan dalam razia langsung diamankan petugas dan nantinya akan dimusnahkan.
“Untuk warga binaan yang melanggar tetap diberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut pelanggaran yang ditemukan masih tergolong ringan sehingga pihak rutan lebih mengedepankan pembinaan dan peringatan kepada warga binaan.
Razia kamar hunian disebut menjadi langkah rutin untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Dalam amanat yang dibacakan saat apel, jajaran pemasyarakatan juga menegaskan komitmen memberantas penggunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, hingga praktik penipuan dari dalam lapas maupun rutan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merusak keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemasyarakatan,” tegas Winarno.
Ia menambahkan, pengawasan penggunaan handphone di dalam rutan dilakukan sangat ketat. Namun warga binaan tetap diberikan fasilitas komunikasi melalui wartel khusus yang disediakan pihak rutan.
Selain itu, seluruh petugas diminta meningkatkan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan agar kondisi rutan tetap aman dan kondusif.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno




