‎Rutan Tanjung Redeb Razia Blok Hunian Warga Binaan‎

Jumat, 8 Mei 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU – Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) dan barang terlarang saat menggelar razia kamar hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026) pagi.
‎
‎Razia dilakukan usai apel serta pembacaan ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang diikuti seluruh pegawai rutan bersama unsur aparat penegak hukum.
‎
‎Kegiatan tersebut turut melibatkan Polres Berau, Kodim 0902/Berau, dan BNNK Berau sebagai bentuk penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
‎
‎Plh Kepala Rutan Tanjung Redeb, Winarno, mengatakan barang-barang yang ditemukan dalam razia langsung diamankan petugas dan nantinya akan dimusnahkan.
‎
‎“Untuk warga binaan yang melanggar tetap diberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
‎
‎Meski demikian, ia menyebut pelanggaran yang ditemukan masih tergolong ringan sehingga pihak rutan lebih mengedepankan pembinaan dan peringatan kepada warga binaan.
‎
‎Razia kamar hunian disebut menjadi langkah rutin untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
‎
‎Dalam amanat yang dibacakan saat apel, jajaran pemasyarakatan juga menegaskan komitmen memberantas penggunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, hingga praktik penipuan dari dalam lapas maupun rutan.
‎
‎“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merusak keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemasyarakatan,” tegas Winarno.
‎
‎Ia menambahkan, pengawasan penggunaan handphone di dalam rutan dilakukan sangat ketat. Namun warga binaan tetap diberikan fasilitas komunikasi melalui wartel khusus yang disediakan pihak rutan.
‎
‎Selain itu, seluruh petugas diminta meningkatkan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan agar kondisi rutan tetap aman dan kondusif.
‎
‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno
‎

Bagikan