Vonis Mati Bersyarat, Nasib Julius Ditentukan dalam 10 Tahun ke Depan

Senin, 30 Maret 2026

BERAU, NUSANTARAKALTIM – Putusan terhadap terdakwa Julius (40) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anaknya tidak serta-merta berujung pada eksekusi.

‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, membuka ruang evaluasi terhadap perilaku terdakwa di masa mendatang.

‎Dalam sidang putusan, Senin (30/3/2026), majelis hakim menyatakan Julius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana di wilayah Punan Mahakam, Kecamatan Segah.

‎Perbuatannya dinilai memenuhi unsur pidana berat, terlebih korban merupakan istri yang tengah mengandung serta anak kandungnya sendiri.

‎Namun, berbeda dari vonis mati konvensional, putusan ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan skema pidana mati bersyarat.

‎Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, dalam amar putusannya menegaskan bahwa hukuman mati tetap dijatuhkan, tetapi pelaksanaannya ditangguhkan selama 10 tahun sebagai masa percobaan.

‎Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan bahwa masa tersebut menjadi periode penilaian terhadap sikap dan perilaku terpidana selama menjalani hukuman.

‎“Dalam kurun waktu itu akan dilihat apakah yang bersangkutan menunjukkan perubahan atau tidak,” ujarnya.

‎Menurutnya, jika selama masa percobaan Julius tidak melakukan pelanggaran hukum dan menunjukkan perilaku baik, maka pidana mati dapat dibatalkan dan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

‎Sebaliknya, apabila terpidana kembali melakukan tindak pidana atau dinilai tidak menunjukkan perbaikan, maka status percobaan gugur dan eksekusi pidana mati tetap dilaksanakan.

‎Penerapan skema ini menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga membuka peluang rehabilitasi bagi terpidana.

‎Meski demikian, Lila menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dalam memantau perkembangan perilaku terpidana selama masa percobaan.

‎“Putusan ini sudah melalui proses persidangan yang cermat dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap,” pungkasnya.

‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan