DPRD Berau Soroti Minimnya Transparansi CSR Perusahaan

Rabu, 11 Maret 2026

‎‎NUSANTARAKALTIM,TANJUNG REDEB – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan.

‎Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menilai kontribusi sosial perusahaan selama ini belum berjalan optimal dan masih minim transparansi.

‎Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat agar perusahaan yang beroperasi di daerah tidak menjalankan program CSR secara sporadis tanpa arah yang jelas.

‎Menurutnya, selama ini CSR kerap dianggap sebagai kegiatan sukarela, bukan kewajiban yang harus terstruktur dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

‎“Kalau tidak ada regulasi yang kuat, kita tidak akan bisa mengikat para pengusaha. Selama ini CSR masih dianggap sesuatu yang sunnah, bukan kewajiban,” ujarnya beberapa waktu lalu.

‎Ia juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan besar, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, yang menilai kewajiban CSR sudah terpenuhi hanya dengan menjalankan program plasma atau bantuan terbatas kepada masyarakat.

‎Padahal, kata dia, kontribusi perusahaan seharusnya tidak berhenti pada program tersebut, melainkan turut mendukung pembangunan daerah secara lebih luas.

‎“Jangan hanya mengatakan sudah CSR karena plasma sekian persen, lalu tidak peduli lagi dengan pembangunan yang lain. Itu yang banyak terjadi di sektor perkebunan sawit sekarang,” tegasnya.

‎Selain itu, Rudi menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR yang diterbitkan pada 2018 belum berjalan efektif. Salah satu indikatornya adalah belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

‎Karena itu, ia mendorong adanya revisi terhadap perda tersebut agar pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih kuat dalam mengatur mekanisme hingga besaran kontribusi CSR.

‎“Perda 2018 itu perlu direvisi. Kalau dalam undang-undang ada kisaran persentase, kita bisa menetapkan plafon, misalnya 3 persen dari produksi atau input perusahaan. Selama ini perda hanya membentuk forum, tapi faktanya forum itu tidak pernah terbentuk,” katanya.

‎Ia menambahkan, penguatan regulasi CSR juga penting untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kemampuan fiskal dan pembangunan daerah.

‎Menurutnya, potensi dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di Berau cukup besar dan seharusnya bisa dimanfaatkan secara terarah jika diatur dengan baik.

‎“Kita ingin mendukung pemerintah daerah agar APBD semakin kuat. Jangan sampai potensi CSR yang besar justru berjalan sendiri-sendiri tanpa kejelasan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan