NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pengawasan pangan selama Ramadan terus diperketat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda melakukan sidak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) dan sejumlah ritel modern di kawasan Teluk Bayur, Rabu (25/2/2026) pagi.
Sidak yang dilakukan di tengah Ramadan ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan Berau, Dinas Perikanan, Diskoperindag, Dinas Perizinan, Dinas Pangan, petugas sanitarian Puskesmas hingga Satpol PP.
Pemeriksaan difokuskan pada izin edar, kondisi kemasan, serta tanggal kedaluwarsa produk pangan yang beredar di pasaran.
Perwakilan BPOM Samarinda, Akhmad Kamaluddin Jafar, mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi selama Ramadan untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman.
“Kita melakukan pengawasan untuk memastikan produk yang dijual sesuai ketentuan, memiliki izin edar, tidak rusak, dan tidak kedaluwarsa,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, tim masih menemukan sejumlah produk pangan kedaluwarsa yang terpajang di etalase dan diperjualbelikan. Bahkan, ada produk yang masa berlakunya habis sejak 2025 lalu.
“Benar saat sidak tim menemukan produk yang masa berlakunya habis,” ungkapnya.
Petugas juga mengambil sampel terasi untuk diuji lebih lanjut di Balai Besar POM Samarinda guna memastikan tidak mengandung bahan berbahaya, seperti pewarna yang dilarang.
“Tadi kita ambil sampel terasi. Hasil uji lanjutan nanti akan disampaikan melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Tak hanya pangan, BPOM juga menemukan obat keras berlogo “K” yang dijual di toko pangan. Padahal, sesuai ketentuan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan pengawasan tenaga kefarmasian.
“Obat dengan logo K seharusnya hanya dijual di apotek. Ini menjadi perhatian,” tegasnya.
Secara umum, produk yang diperiksa didominasi pangan dengan izin PIRT dan MD seperti mi instan, minuman kemasan, dan bumbu pecel. Meski tidak ditemukan produk tanpa izin edar, temuan terbanyak adalah barang kedaluwarsa yang luput dari pengecekan rutin pihak ritel.
“Temuan terbanyak barang yang sudah kedeluarsa, dan nanti akan langsung di musnahkan di lokasi sebagai bentuk pembinaan kepad pelaku usaha,” ujarnya.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli, yakni cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
“Jangan hanya melihat fisiknya bagus, tapi ternyata sudah lewat masa berlaku. Ini berisiko bagi kesehatan,” pungkasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





