Didemo Soal Parkir Elektronik, Kepala UPT Pasar: Sudah Berlaku Sejak 10 Tahun Lalu

Rabu, 25 Februari 2026
Portal Pasar Adji Dilayas.

‎NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Usai didemo masyarakat dan pedagang karena pemberlakuan parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Rabu (25/2/2026) pagi, Kepala UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas, Syaidinoor beri klarifikasi.

Disampaikannya, pada dasarnya portal elektronik ini bukan baru ini diaktifkan, tapi sudah diterapkan sejak 2014-2015 lalu.

‎ “Dulu itu sudah ada. Tapi memang sudah muncul berbagai pro kontra dan itu wajar,” ujarnya.

‎Namun dengan berjalannya waktu, portal yang dipasang beberapa tahun mengalami kerusakan, sehingga penarikan retribusinya berganti dan dilakukan secara manual.

‎”Untuk retribusi parkir ini sudah diterapkan sejak sepuluh tahun lalu. Tinggal bagaimana adaptasinya,” terangnya.

‎Ia juga mengatakan, berdasarkan aturan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua pengunjung yang ke pasar maupun pedagang itu wajib untuk membayar retribusi parkir.

‎”Kami sebagai UPT, penarikan yang dilakukan pihak pasar sudah sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

‎Bahkan, untuk memudahkan para pedagang dan pembeli dalam penggunaan sistem elektroniknya, ditawarkan pilihan untuk bisa berlangganan.

Ditambahkannya, ‎ada beberapa pilihan pembayaran pembayaran bagi masyarakat atau pedagang yang ada di PSAD. Diantaranya dengan sistem retribusi berlangganan.

“Dengan membayar bulanan Rp80 ribu untuk roda 2 dan Rp100 ribu untuk roda 4, maka mereka bisa keluar masuk area pasar berulang kali,” terangnya.

‎Aturan berlanggan itu pun juga sudah dijelaskan di Perda. Dengan berlangganan membayar untuk 1 bulan, maka pedagang maupun pembeli diringankan dengan penerapan sistem elektronik tersebut.

‎”Pedagang dan masyarakat pun diringankan, apalagi dengan adanya bantuan seribu kartu parkir dari bank BNI. Semuanya semakin mudah,” katanya.

‎Hingga kini, tercatat sudah ada sekitar 500 kartu elektronik yang dikeluarkan oleh UPT PSAD, baik untuk pedagang maupun pembeli. Mereka hanya tinggal mendaftar dan mengisi saldo, sebelum akhirnya kartu bisa digunakan.

‎”Jadi sistemnya, yang mau mengurus kartu langganan parkir itu bisa ke kantor UPT, nanti akan diarahkan untuk didata,” ujarnya.

‎Ia menyampaikan, terkait pembayaran retribusinya langsung dilakukan di bank. Cukup membawa bukti pembayaran maka kami bisa berikan kartunya.

‎”Jadi semua pembayarannya langsung masuk ke daerah, bukan pihak pasar,” pungkasnya.

‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan