NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau (DPMK) mengajak pemerintah kampung dan desa bersama seluruh elemen masyarakat, untuk menjaga serta melestarikan hutan di wilayah masing-masing sebagai upaya memperoleh dana karbon.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan saat ini Kabupaten Berau tercatat sebagai penerima dana karbon terbesar di Kalimantan Timur dengan total Rp 27,57 miliar.
“Masing-masing kampung berpeluang mengelola dana karbon antara Rp 300 juta hingga Rp 394 juta,” kata Tenteram, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, kampung yang memiliki kawasan hutan, baik hutan mangrove maupun hutan tropis, perlu dikelola secara lestari serta memanfaatkan peluang pendanaan karbon dari program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF).
Program FCPF-CF merupakan kemitraan global yang dikelola oleh World Bank untuk memberikan pembayaran insentif berbasis kinerja kepada negara berkembang, termasuk Indonesia, yang berhasil menurunkan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.
Menurutnya, Berau menjadi salah satu daerah di Indonesia yang dinilai berhasil menekan emisi melalui pelestarian hutan bersama masyarakat kampung. Atas capaian tersebut, kelompok masyarakat memperoleh kompensasi berbasis kinerja yang disalurkan dari World Bank ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di Indonesia, kemudian diteruskan ke daerah.
Ia menegaskan, program FCPF-CF harus menjadi momentum bagi kampung untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat maupun dana desa.
“Pemerintah kampung harus kreatif, inovatif, dan serius menggali serta mengelola potensi lokal agar bisa mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kreativitas dan inovasi dalam mengembangkan potensi lokal menjadi penting di tengah penurunan Dana Desa (DD) secara nasional, termasuk di Berau yang menghadapi tantangan fiskal tahun ini.
Ia menyebutkan, Alokasi Dana Kampung (ADK) pada 2026 diproyeksikan turun drastis dari Rp 320 miliar pada 2025 menjadi Rp 145 miliar. Penurunan tersebut merupakan dampak dari berkurangnya dana transfer pusat yang menjadi dasar perhitungan ADK.
Meski demikian, Rahayu memastikan kewajiban minimal pengalokasian 10 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil telah terpenuhi, bahkan mencapai 10,29 persen.
“Secara regulasi, kewajiban daerah sudah dijalankan dengan baik,” tutupnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





