Belum Tertib di P. Diguna, Dishub Kaji Skema Satu Arah di Ahmad Yani Tepian

Jumat, 20 Februari 2026
Teks Foto: Kondisi Jalan P. Diguna, Kampung Bugis, yang diberlakukan satu arah. Meski rambu telah terpasang dan pengawasan dilakukan Dishub Berau, pelanggaran masih kerap terjadi, terutama pada malam hari.

NUSANTARAKALATIM, TANJUNG REDEB – Kebijakan satu arah di Jalan P. Diguna, Kampung Bugis, belum sepenuhnya berjalan efektif.

Meski rambu telah terpasang dan pengawasan dilakukan, pelanggaran masih kerap ditemukan, terutama pada malam hari.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Noor Hasani, mengakui, sebagian besar masyarakat sebenarnya sudah memahami aturan tersebut.

Hal itu terlihat dari kendaraan yang parkir mengikuti arah arus yang telah ditetapkan. Namun, masih ada pengendara yang nekat melawan arus.

“Memang masih ada yang melanggar, terutama malam hari,” ujarnya.

Padahal, kebijakan satu arah di kawasan itu diberlakukan karena kondisi jalan yang sempit dan banyak hambatan. Jika dibiarkan dua arah, potensi kemacetan dan gesekan antar kendaraan dinilai lebih tinggi.

“Satu arah ini ada karena jalannya sempit,” tegasnya.

Dalam pengawasan, Dishub mengandalkan pemasangan rambu yang jelas, pemantauan langsung di lapangan, serta koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penertiban.

“Meski demikian, kepatuhan pengendara dinilai masih menjadi pekerjaan rumah,” ujarnya.

Di tengah persoalan tersebut, Dishub justru tengah mengkaji rencana penerapan satu arah di kawasan Jalan Ahmad Yani Tepian.

“Untuk Jl Ahmad Yani, Skema itu masih dalam tahap pembahasan,” ungkap Noor Hasani.

Rencana itu pun memunculkan pertanyaan di masyarakat. Di satu sisi, kebijakan satu arah dinilai efektif mengurai kemacetan di ruas sempit. Namun di sisi lain, penegakan aturan di lokasi yang sudah berjalan masih belum maksimal.

Dishub menegaskan kajian akan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan di Jalan P. Diguna juga menjadi bahan pertimbangan nantinya,” pungkasnya.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan