Vonis Mati Bersyarat, Nasib Julius Ditentukan dalam 10 Tahun ke Depan

Senin, 30 Maret 2026

BERAU, NUSANTARAKALTIM – Putusan terhadap terdakwa Julius (40) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anaknya tidak serta-merta berujung pada eksekusi.
‎
‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, membuka ruang evaluasi terhadap perilaku terdakwa di masa mendatang.
‎
‎Dalam sidang putusan, Senin (30/3/2026), majelis hakim menyatakan Julius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana di wilayah Punan Mahakam, Kecamatan Segah.
‎
‎Perbuatannya dinilai memenuhi unsur pidana berat, terlebih korban merupakan istri yang tengah mengandung serta anak kandungnya sendiri.
‎
‎Namun, berbeda dari vonis mati konvensional, putusan ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan skema pidana mati bersyarat.
‎
‎Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, dalam amar putusannya menegaskan bahwa hukuman mati tetap dijatuhkan, tetapi pelaksanaannya ditangguhkan selama 10 tahun sebagai masa percobaan.
‎
‎Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan bahwa masa tersebut menjadi periode penilaian terhadap sikap dan perilaku terpidana selama menjalani hukuman.
‎
‎“Dalam kurun waktu itu akan dilihat apakah yang bersangkutan menunjukkan perubahan atau tidak,” ujarnya.
‎
‎Menurutnya, jika selama masa percobaan Julius tidak melakukan pelanggaran hukum dan menunjukkan perilaku baik, maka pidana mati dapat dibatalkan dan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
‎
‎Sebaliknya, apabila terpidana kembali melakukan tindak pidana atau dinilai tidak menunjukkan perbaikan, maka status percobaan gugur dan eksekusi pidana mati tetap dilaksanakan.
‎
‎Penerapan skema ini menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga membuka peluang rehabilitasi bagi terpidana.
‎
‎Meski demikian, Lila menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dalam memantau perkembangan perilaku terpidana selama masa percobaan.
‎
‎“Putusan ini sudah melalui proses persidangan yang cermat dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap,” pungkasnya.
‎
‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno
‎

Bagikan