Satpol PP Berau Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Perjudian

Rabu, 30 September 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memperketat pengawasan terhadap lokasi yang pernah digunakan untuk aktivitas perjudian. Salah satunya di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Pada Rabu (30/9/2026), Satpol PP Berau bersama Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, TNI, Polri dan unsur terkait memasang plang imbauan di lokasi bekas arena sabung ayam tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar lokasi yang sebelumnya telah dibongkar tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menegaskan pemerintah daerah tidak membiarkan kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Prinsipnya, Satpol PP mewakili Pemerintah Kabupaten Berau tidak memperbolehkan adanya tindakan-tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Menurut Achmad, penanganan gangguan ketertiban dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Satpol PP berfokus pada penegakan peraturan daerah, sedangkan apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum menjadi kewenangan kepolisian.

“Kalau terkait tindak pidana, sudah ada kepolisian. Itu ranah pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Ia menilai sinergi antarinstansi menjadi penting untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul. Pengawasan tidak hanya dilakukan aparat, tetapi juga melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan hingga lingkungan RT.

“Alhamdulillah, Pak Camat sudah sangat membantu. Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, kecamatan, kelurahan sampai RT bersama-sama kompak bahwa tidak boleh ada tindak pidana yang dibiarkan beredar di masyarakat,” katanya.

Pemasangan plang di lokasi bekas arena sabung ayam tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tempat yang sebelumnya digunakan untuk perjudian tidak boleh kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.

Satpol PP juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.(*)

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan