Tak Anti Investasi, DPRD Berau Tekankan Legalitas Resort di Maratua

Selasa, 14 April 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU –Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menyoroti keberadaan sejumlah resort di kawasan wisata Pulau Maratua yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Sorotan ini mencuat setelah adanya pemeriksaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap beberapa penginapan yang dikelola penanam modal asing (PMA), termasuk resort di Maratua dan kawasan Pulau Nabucco.

Rudi mengungkapkan, dalam temuan tersebut terdapat aktivitas pembangunan yang belum mengantongi izin, seperti penyambungan pulau kecil menggunakan jembatan kayu oleh pihak pengelola resort.

Salah satu resort yang ada di Pulau Maratua.

“Segala bentuk investasi harus berpijak pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan menjadi hal krusial, mengingat Maratua merupakan destinasi unggulan yang banyak dikunjungi wisatawan, termasuk mancanegara. Ia mengingatkan, operasional resort tanpa legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita khawatir akan muncul dampak hukum dari aktivitas wisata itu sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah KKP yang telah melakukan penertiban terhadap resort-resort bermasalah. Ia menilai upaya tersebut penting untuk menjaga tata kelola pariwisata yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Rudi menegaskan, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Seluruh pelaku usaha pariwisata diminta memastikan kelengkapan perizinan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai ada yang terlewat,” katanya.

Ia juga mengakui pertumbuhan resort di kawasan Maratua dalam beberapa tahun terakhir cukup pesat. Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.

“Izin ini sebagian besar melalui provinsi, bahkan ada yang ke pusat. Jadi memang harus selektif dan hati-hati,” jelasnya.

Terkait maraknya kepemilikan penginapan oleh warga negara asing (WNA), Rudi menegaskan DPRD tidak menutup diri terhadap investasi, selama seluruh prosedur dan aturan dipatuhi.

“Tidak masalah selama itu sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya.

Ia menambahkan, peluang investasi juga harus terbuka bagi masyarakat lokal. Bahkan, DPRD mendorong pelaku usaha daerah untuk mampu bersaing dalam pengembangan sektor pariwisata.

“Kalau masyarakat lokal mampu membangun resort, itu justru kita dorong,” tambahnya.

Namun demikian, ia kembali mengingatkan bahwa keberadaan usaha tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak luas, terutama jika terjadi insiden yang melibatkan wisatawan asing.

“Jangan sampai nanti ada kejadian, lalu berdampak ke citra daerah. Itu yang harus kita antisipasi,” pungkasnya.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan