8 Raperda Disepakati, DPRD Berau Usul 2 Raperda Baru

Senin, 13 April 2026



NUSANTARA KALTIM, BERAU
–Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau resmi menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Senin (13/4/2026).

‎Dari delapan Raperda yang disepakati, dua di antaranya merupakan usulan DPRD Berau, yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

‎Sementara itu, sejumlah Raperda lainnya diusulkan oleh pihak eksekutif melalui perangkat daerah teknis. Di antaranya Raperda Penyelenggaraan Pangan oleh Dinas Pangan dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).



‎Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, bersama Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua Subroto dan Sumadi.

‎Kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, sekaligus mempercepat proses pembahasan Raperda di tingkat legislatif.

‎Selain itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) juga mengajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

‎Tak hanya regulasi sektoral, kesepakatan ini juga mencakup tiga Raperda wajib terkait pengelolaan keuangan daerah, yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

‎MoU bernomor 134/4.b/MoU/HK.3/IV/2026 tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan di panitia khusus (Pansus), sehingga seluruh Raperda dapat segera disahkan dan diimplementasikan.

‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan