NUSANTARAKALTIM,TANJUNG REDEB – Penyalahgunaan fasilitas trotoar di wilayah perkotaan Kabupaten Berau masih menjadi perhatian serius. Ruang yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki tersebut kini kerap digunakan tidak sesuai fungsi, mulai dari lokasi berdagang, menjemur barang, hingga area parkir kendaraan.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga dapat merusak estetika dan keteraturan tata kota. Ia meminta adanya kesadaran bersama dari masyarakat untuk menjaga fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi yang bisa mengganggu ketertiban. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Meski demikian, Sumadi tidak menutup kemungkinan adanya fleksibilitas bagi pelaku usaha kecil yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan sementara. Namun, ia menegaskan penggunaannya harus bersifat tidak permanen dan wajib dikembalikan dalam kondisi bersih setelah kegiatan selesai.
Menurutnya, penataan yang baik tetap harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kesan kumuh di kawasan perkotaan.
“Kalau memang untuk usaha kecil, boleh saja selama sifatnya sementara. Tapi setelah selesai harus kembali bersih dan tidak mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.
Sumadi juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait untuk lebih aktif melakukan pengawasan, teguran, serta edukasi kepada masyarakat yang masih memanfaatkan trotoar secara tidak semestinya.
Selain penertiban, ia menyarankan pemerintah daerah untuk menambah ruang usaha resmi seperti zona kuliner atau sentra UMKM agar pedagang kecil memiliki tempat yang lebih tertata dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum.
Ia menambahkan, aktivitas ekonomi pada dasarnya tetap perlu didukung, namun harus berjalan seiring dengan aturan dan kesadaran menjaga lingkungan perkotaan agar tetap rapi dan nyaman.
“Selama tidak mengganggu keindahan kota dan tetap menjaga kebersihan, aktivitas usaha kecil bisa ditata. Yang penting jangan sampai merusak fungsi fasilitas umum,” pungkasnya.
Reporter: Akmal
Editor: Sarno





