NUSANTARAKALTIM, BERAU-DPRD Berau akan memanggil pihak Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) menyusul munculnya polemik terkait merger dengan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Berau.
Langkah itu diambil setelah dewan menerima aspirasi mahasiswa dan alumni yang mempertanyakan proses penggabungan perguruan tinggi tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengaku pihaknya terkejut mengetahui Surat Keputusan (SK) merger ternyata telah diterbitkan. Sebab, berdasarkan pembahasan sebelumnya, DPRD memahami bahwa proses merger masih dalam tahap kajian dan belum dinyatakan final.
“Kami juga kaget ternyata SK sudah keluar. Padahal, yang kami pahami sebelumnya, proses merger ini masih menunggu kajian dan belum selesai,” ujarnya saat mediasi mahasiswa dan alumni STIPER di Gedung DPRD Berau, Senin (15/6/2026).
Menurut Subroto, DPRD perlu memperoleh penjelasan langsung dari pihak UMB agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat, khususnya terkait kepastian status dan hak-hak mahasiswa STIPER pasca-merger.
Karena itu, dalam waktu dekat DPRD akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak kampus guna meminta klarifikasi menyeluruh mengenai proses penggabungan tersebut.
“Yang jelas nanti kita akan panggil pihak UMB untuk menjelaskan seperti apa prosesnya dan bagaimana kepastian hak-hak mahasiswa,” tegasnya.
Subroto menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, aset STIPER yang sebelumnya berasal dari hibah pemerintah daerah kini telah menjadi kewenangan yayasan. Oleh sebab itu, keputusan untuk bekerja sama atau bergabung dengan perguruan tinggi lain merupakan hak yayasan sebagai pengelola.
Meski demikian, ia memastikan DPRD tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal agar proses merger tidak merugikan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan.
“Kalau yayasan ingin bergabung atau bekerja sama dengan perguruan tinggi lain, itu memang hak yayasan. Namun, DPRD akan memastikan hak-hak mahasiswa tetap terlindungi dan tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





