NUSANTARAKALTIM, BERAU –
DPRD Berau memberi batas waktu enam hari kepada PT TRH untuk memberikan jawaban resmi terkait tuntutan ganti rugi tanam tumbuh warga yang terdampak penggusuran lahan di wilayah Kampung Gurimbang dan Suaran.
Batas waktu tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Berau bersama perwakilan masyarakat terdampak, Selasa (22/9).
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan perusahaan diminta merespons persoalan tersebut dengan mengacu pada surat Bupati Berau yang sebelumnya telah diterbitkan.
“Saya minta perusahaan mematuhi surat Bupati yang sudah ada ini. Karena ini sudah regulasi tertinggi yang ada di Kabupaten. Jadi perusahaan wajib memberikan ganti rugi,” tegas Rudi.
DPRD mendorong penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui komunikasi antara perusahaan dan warga, khususnya terkait tanaman yang telah dibangun dan dikelola masyarakat sebelum terdampak aktivitas perusahaan.
Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman, mengatakan pemerintah daerah berharap perusahaan memiliki iktikad baik untuk membahas tuntutan warga.
Menurutnya, tanaman yang dikelola masyarakat membutuhkan biaya, tenaga, dan waktu sehingga perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian persoalan.
“Kalau tanam tumbuh ini, pertimbangan perusahaan tentu kita harapkan menggunakan hati nurani. Karena masyarakat menanam itu tidak gratis dan mereka mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu,” ujarnya.
Meski demikian, Sulaiman menjelaskan pemerintah daerah memiliki batas kewenangan dalam menentukan nominal pembayaran yang harus diberikan perusahaan.
“Pemerintah daerah tidak bisa memaksa perusahaan harus membayar nominal tertentu, karena itu kembali ke kebijakan internal perusahaan,” jelasnya.
Sementara terkait status kepemilikan lahan, Dinas Pertanahan menyebut klaim atas tanah tetap harus melihat status dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi Bupati Berau pada 12 Mei 2026. Setelah pertemuan tersebut, masyarakat kemudian membawa persoalan itu ke DPRD untuk mendapat tindak lanjut.
Rudi mengatakan hasil RDP kali ini meminta PT TRH segera memberikan kepastian kepada warga.
“Dalam kurun waktu enam hari ke depan, minimal pihak PT TRH sudah harus memberikan jawaban resmi,” katanya.
Dinas Pertanahan juga menyatakan siap kembali memfasilitasi mediasi apabila perusahaan dan masyarakat membutuhkan ruang untuk membahas penyelesaian.
Di sisi lain, data awal yang diterima Dinas Pertanahan menunjukkan sekitar 86 hektare lahan di Gurimbang terindikasi terdampak. Sementara data untuk wilayah Suaran masih dalam proses pendataan dan belum melalui pemetaan langsung oleh tim teknis.
Pemerintah daerah menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi di daerah. (*)
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





