Delapan Kasus Terungkap, Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,342 Gram

Rabu, 26 November 2025
Kapolres Berau Dengan Kasat Narkoba Berau Melihatkan Barang Bukti Sabu-Sabu Dihadapan awak Media disaksikan Tersangka


NUSANTARAKALTIM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Command Center Polres Berau.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyebut dari September hingga Oktober 2025,berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba, dan menangkap 13 tersangka, 12 laki-laki dan 1 perempuan.
‎
‎”Total keseluruhan pemusnahan hari ini seberat 1.342,8 gram. Ini merupakan hasil penyitaan operasi selama dua bulan,” katanya.
‎
‎Ia mengatakan penyitaan terbesar berasal dari kasus 11 September 2025 dengan tersangka berinisial P dengan berat 1.041,68 gram, serta 192,11 gram dari tersangka Rustam alias Aco. Barang bukti lainnya berkisar antara 0,33 gram hingga puluhan gram.
‎
‎”Penyitaan ini adlah hasil penindakan kami di berbagai titik di Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, hingga kawasan Labanan,” ujarnya.
‎
‎Ia mengatakan Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air mendidih yang telah diberi deterjen.
‎
‎”Setelah tercampur kemudian diaduk sampai larut lalu dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan narkotika,” katanya.
‎
‎Wakapolres Berau Kompol Donny Dwija Romansa menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi bukti nyata bahwa Polres Berau tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.
‎

Penegak Hukum Bersatu Memusnahkan Sabu Seberat 1,3 Kg


‎“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kami dalam memberantas narkoba, tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda Bwrau,” tegasnya.
‎
‎Ia juga mengapresiasi seluruh unsur penegak hukum yang hadir, termasuk pengawasan dari jaksa, hakim, penasihat hukum serta keterlibatan para tersangka sesuai ketentuan.
‎
‎Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, bahkan pidana mati bagi kasus dengan barang bukti melebihi ketentuan.
‎
‎Kasus dengan barang bukti di atas 5 gram otomatis masuk kategori pasal pemberatan, yang memperberat ancaman hukuman dan denda.
‎
‎Melalui kegiatan ini, Polres Berau menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilanjutkan.
‎
‎“Kami terus mengajak masyarakat untuk turut berperan memberikan informasi. Bersama, kita bisa menutup ruang gerak jaringan narkotika di Berau,” tutupnya.
‎
‎Reporter : Akmal

Editor : Sarno

Bagikan