APBD Perubahan Berau Naik, Belanja 2026 Tembus Rp3,94 Triliun‎

Rabu, 30 September 2026

‎NUSANTARAKALTIM, BERAU – Anggaran Kabupaten Berau kembali berubah di penghujung tahun. Pemkab Berau dan DPRD Berau menyepakati Perubahan KUA dan PPAS 2026 dengan nilai belanja daerah mencapai Rp3,946 triliun.
‎
‎Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna DPRD Berau, Selasa (29/9/2026) malam. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
‎
‎Kenaikan belanja mencapai sekitar Rp533,82 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di angka Rp3,412 triliun.
‎
‎Di sisi pendapatan, Pemkab Berau memproyeksikan penerimaan sebesar Rp3,674 triliun. Angka ini naik sekitar Rp949,55 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,724 triliun.
‎
‎Sementara pembiayaan daerah ditetapkan sekitar Rp272,64 miliar, turun dibandingkan APBD murni yang mencapai Rp688,37 miliar.
‎
‎Kesepakatan perubahan anggaran ini berlangsung di tengah perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat, khususnya terkait perhitungan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025.
‎
‎Pembahasannya pun berlangsung hingga malam menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. DPRD bahkan sempat meminta rincian nominal anggaran dibacakan kembali sebelum penandatanganan kesepakatan dilanjutkan.
‎
‎Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan perubahan anggaran harus menyesuaikan kondisi fiskal daerah sepanjang 2026. Beberapa kebutuhan yang menjadi perhatian antara lain penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), inflasi, serta perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.
‎
‎“Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan,” ujar Sri.
‎
‎Dalam perubahan anggaran tersebut, pemerintah memprioritaskan belanja yang bersifat wajib dan mengikat. Termasuk gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta operasional pelayanan dasar perangkat daerah.
‎
‎Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) juga diperkuat untuk mendukung penanganan karhutla. Selain itu, perubahan APBD diarahkan untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum, jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
‎
‎Pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban belanja perangkat daerah atas pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir 2025.
‎
‎Kenaikan postur anggaran terjadi ketika waktu pelaksanaan kegiatan 2026 tinggal menyisakan beberapa bulan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri agar perubahan anggaran tidak hanya berhenti pada penetapan angka, tetapi dapat segera direalisasikan.
‎
‎Sri meminta dukungan DPRD agar pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
‎
‎Ia juga mengakui tidak seluruh usulan masyarakat dapat masuk dalam perubahan APBD. Keterbatasan kemampuan fiskal membuat pemerintah harus menentukan kebutuhan yang diprioritaskan.
‎
‎“APBD belum mampu mengakomodir berbagai usulan masyarakat,” kata Sri.
‎
‎Dengan kesepakatan KUA-PPAS tersebut, eksekutif dan legislatif kini memiliki waktu terbatas untuk menuntaskan Perubahan APBD 2026 sekaligus memastikan anggaran yang bertambah dapat segera digunakan untuk kebutuhan prioritas masyarakat Berau.
‎
‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno
‎
‎

Bagikan