NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB- Diduga hendak selundupkan sabu di dalam roti coklat, pembesuk berinisial N diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Sabtu (22/11/2025).
Kepala Rutan Klas II B, Yudhi Khairudin menyampaikan, paket makanan berisi sabu itu rencananya hendak diberikan kepada warga binaan berinisial F.Lantaran gelagat N yang terlihat mencurigakan, petugas langsung memeriksa paket makanan yang dibawa.
“Pemeriksaan dilakukan di depan N, petugas kami menemukan 2 paket kecil diduga sabu disembunyikan di dalam lumeran coklat roti,” katanya.

Dari pengakuan N, paket makanan yang berisi 2 kotak roti coklat, dua porsi ayam geprek dan es teh itu hendak diberikan kepada rekannya berinisial F. Dikatakan Yudhi, F merupakan warga binaan dengan kasus narkoba. Dan telah menjalani masa tahanan lebih dari setahun.
“Sekarang keduanya telah kami serahkan ke aparat ke polisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Karena pelanggaran berat yang dilakukan F, maka semua hak yang didapatkannya sebagai warga binaan akan dicabut. Selain itu, dia juga akan dimasukkan kedalam sell khusus lantaran nekat menyelundupkan sabu ke dalam Rutan.

“Pencabutan hak seperti mendapatkan remisi itu akan dicabut. Dan ini juga sudah kami laporkan ke Kanwil Kaltim,” paparnya.
Dia juga menegaskan, tak ada peluang bagi warga binaan yang nekat menyelundupkan barang terlarang ke dalam rutan. Pihaknya juga akan semakin mengetatkan razia gabungan bersama aparat penegak hukum.
“Baik pagi, siang, sampai malam itu akan kami pantau berdasarkan regulasi yang ada. Ini bukti kalau kami serius memutus peredaran narkoba di Rutan Tanjung Redeb,” pungkasnya. ()
Reporter: Akmal
Editor: Sarno





