NUSANTARAKALTIM, BERAU – Sebanyak 120,6 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan 20 perkara dimusnahkan Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (4/9/2026).
Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus yang ditangani Satresnarkoba bersama jajaran Polsek di berbagai wilayah Kabupaten Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan dari 20 perkara tersebut terdapat 24 tersangka. Mereka terdiri atas 21 laki-laki dan tiga perempuan.
“Barang bukti 120,6 gram itu dari 20 perkara dengan total 24 tersangka,” kata Agus.
Wilayah pengungkapan perkara tersebut tersebar di Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Pulau Derawan, Gunung Tabur, Bidukbiduk, Kelay, Teluk Bayur hingga Tabalar.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, jumlah terbesar berasal dari perkara tersangka AS dengan 48,15 gram sabu. Disusul tersangka SM sebanyak 29 gram dan DP sebanyak 10 gram.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum, pihak terkait, tersangka serta penasihat hukum.
Sabu dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur detergen. Setelah dipastikan tidak dapat digunakan kembali, campuran tersebut kemudian dibuang ke septic tank.
Agus menegaskan pemusnahan menjadi bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat.
Para tersangka dijerat sesuai peran dan sangkaan dalam masing-masing perkara, di antaranya Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak ada toleransi terhadap peredaran sabu. Kami akan tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.(*)
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





