NUSANTARAKALTIM,BERAU -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 8 kilogram. Pengungkapan dilakukan melalui dua rangkaian operasi pada 12 hingga 13 Juni 2026 di wilayah Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan, pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 WITA di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam beberapa plastik bening berukuran besar.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya pada Sabtu (13/6/2026). Ketiganya berinisial JM, RM, dan AS yang ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.
Dari penangkapan lanjutan itu, polisi kembali menyita barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari penangkapan awal, yang kemudian mengarah pada jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Suradi menegaskan bahwa jaringan tersebut diduga kuat dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. MK diketahui telah divonis 11 tahun penjara dalam kasus narkotika, namun diduga masih mengatur peredaran sabu ke wilayah Berau dan Bontang menggunakan sarana komunikasi dari dalam lapas.
“Koordinatornya sudah berada di dalam lapas. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka,” ungkap pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menilai kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih berupaya beroperasi meskipun dari balik jeruji besi, sehingga pengawasan terhadap peredaran alat komunikasi di dalam lapas perlu diperketat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.
Humas Polres Berau





