NUSANTARKALTIM, BERAU-Komisi II DPRD Berau meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau segera menyusun standar penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang lebih jelas dan transparan.
Langkah tersebut dinilai penting menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait perbedaan nilai BPHTB pada objek tanah yang berada di lokasi dan zonasi yang sama.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Berau bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Bagian Hukum Setkab Berau, dan perwakilan organisasi masyarakat beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan masyarakat selama ini masih mempertanyakan dasar penetapan nilai yang digunakan dalam penghitungan BPHTB. Menurutnya, meskipun aturan mengenai BPHTB sudah tersedia, mekanisme penentuan nilai di lapangan dinilai belum memiliki acuan yang mudah dipahami publik.
“Regulasinya memang ada, tetapi masyarakat ingin mengetahui dasar penetapan nilainya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif dan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang sedang mengurus proses jual beli, hibah, maupun pengalihan hak atas tanah.
“Kalau objeknya hampir sama tetapi nilai yang dikenakan berbeda, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Hal seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Karena itu, DPRD Berau mendorong adanya kesamaan persepsi antarinstansi terkait sekaligus penyusunan pedoman penilaian yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam penetapan BPHTB dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan perpajakan daerah.
Rudi menambahkan, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan dalam kondisi tertentu, seperti pengurusan waris, wasiat, maupun kasus-kasus khusus lainnya. Dengan adanya standar yang lebih jelas, diharapkan perbedaan nilai BPHTB yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat diminimalkan.
“Kami ingin ada kepastian dan dasar yang jelas dalam setiap penetapan BPHTB. Dengan begitu, masyarakat merasa mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





