RTRW Jangan Lagi Tertunda

Selasa, 2 Juni 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU-DPRD Berau kembali mendesak percepatan penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini belum juga dituntaskan.

Regulasi tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengatasi berbagai persoalan pembangunan yang selama ini terjadi di Kabupaten Berau.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan revisi RTRW tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang, tetapi juga menyangkut kepastian arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian RTRW berpotensi memperpanjang persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari permukiman, perkebunan, pertambangan hingga kawasan industri.

“RTRW ini menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan. Kalau belum selesai, banyak program pembangunan yang berpotensi terkendala karena persoalan status dan pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Subroto menilai revisi RTRW juga menjadi harapan bagi masyarakat di wilayah pedalaman yang selama ini menghadapi keterbatasan pembangunan infrastruktur akibat status kawasan tertentu.

Banyak kebutuhan dasar seperti jalan, fasilitas umum, dan layanan publik yang sulit direalisasikan karena terbentur aturan tata ruang yang belum diperbarui.

Ia menyebut momentum revisi RTRW harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepastian status lahan sehingga pembangunan di wilayah hulu dapat berjalan lebih optimal dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Tak hanya berdampak pada pembangunan infrastruktur, ketidakpastian tata ruang juga dinilai mempengaruhi iklim investasi di Berau. Sektor-sektor potensial seperti pariwisata dan perikanan memerlukan kepastian zonasi agar investor maupun masyarakat memiliki kejelasan dalam mengembangkan usaha.

“Kepastian tata ruang penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan begitu potensi ekonomi daerah bisa berkembang lebih maksimal,” katanya.

DPRD berharap proses revisi RTRW dapat segera dituntaskan sehingga berbagai persoalan terkait konflik ruang, tumpang tindih lahan, hingga kesenjangan pembangunan antarwilayah dapat diminimalkan.

“Kalau RTRW selesai, pembangunan akan lebih terarah dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang juga semakin kuat,” pungkasnya.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan