NUSANTARAKALTIM, BERAU-Kerusakan sejumlah ruas jalan yang diduga dipicu tingginya aktivitas kendaraan bertonase besar kembali menjadi sorotan DPRD Berau. Legislator menegaskan biaya perbaikan infrastruktur yang terdampak operasional perusahaan tidak boleh dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai perusahaan yang memanfaatkan jalan umum untuk menunjang aktivitas usaha harus memiliki komitmen dalam menjaga kondisi infrastruktur yang digunakan. Menurutnya, tanggung jawab tersebut merupakan konsekuensi dari operasional kendaraan berat yang setiap hari melintas di jalan-jalan umum.
“Jangan sampai perusahaan hanya memanfaatkan akses jalan untuk kepentingan operasional, tetapi ketika terjadi kerusakan justru pemerintah yang harus menanggung seluruh biaya perbaikannya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, beberapa ruas jalan di Berau mengalami penurunan kualitas akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut hasil tambang maupun perkebunan. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Terlebih saat musim hujan, banyak titik jalan yang berubah menjadi berlumpur dan berlubang sehingga membahayakan pengendara, khususnya kendaraan roda dua yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
Dedy menegaskan perusahaan perlu melakukan pemeliharaan secara berkala agar kerusakan tidak berkembang menjadi lebih parah. Menurutnya, langkah perbaikan harus dilakukan dengan standar yang baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jalan ini bukan hanya dilalui kendaraan perusahaan. Masyarakat juga menggunakan akses yang sama untuk bekerja, bersekolah, berbelanja, dan menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan sektor industri memang memberikan kontribusi bagi daerah. Namun di sisi lain, dampak yang ditimbulkan terhadap fasilitas publik juga harus menjadi perhatian serius perusahaan.
Karena itu, DPRD meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Berau lebih aktif dalam menjaga infrastruktur yang terdampak aktivitas angkutan berat. Selain menjaga keselamatan pengguna jalan, langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Dedy memastikan pemerintah daerah akan tetap mengawasi persoalan ini agar tidak terjadi pembiaran terhadap kerusakan jalan yang berpotensi merugikan warga.
“APBD harus difokuskan untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sementara kerusakan yang muncul akibat aktivitas perusahaan sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang memanfaatkan jalan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





