NUSANTARAKALTIM,BERAU-Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan sawit antara petani dan PT BBA di Kantor DPRD Berau berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan, Senin (25/5/2026).
Ketidakhadiran manajemen perusahaan tersebut mendapat sorotan dari DPRD Berau karena agenda rapat membahas persoalan ganti rugi lahan milik warga yang disebut terdampak aktivitas perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menyayangkan sikap perusahaan yang kembali tidak memenuhi undangan rapat resmi DPRD.
Menurutnya, ini merupakan kedua kalinya pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda pembahasan penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat.

“Harusnya perusahaan hadir untuk memberikan penjelasan agar persoalan ini bisa segera dicari jalan keluarnya,” ujarnya.
Karena pihak perusahaan absen, rapat hanya mendengarkan keterangan dari Sukardi dan sejumlah petani yang mengaku mengalami kerugian akibat penggusuran kebun sawit mereka.
Perwakilan keluarga Sukardi, Pipit, menjelaskan kebun sawit milik keluarganya disebut digusur untuk aktivitas perusahaan pada tahun 2025 tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Akibat kejadian tersebut, mereka kehilangan sumber penghasilan utama selama beberapa bulan terakhir.
Ia juga mengaku pihak perusahaan sebelumnya sempat menjanjikan penyelesaian ganti rugi kepada warga terdampak, namun hingga kini belum ada kejelasan realisasi pembayaran.
Menurut Pipit, masyarakat sebenarnya membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, namun proses tersebut belum menunjukkan perkembangan.
DPRD Berau memastikan akan kembali memanggil pihak PT BBA guna meminta penjelasan terkait persoalan tersebut dan mencari solusi penyelesaian bagi masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak humas perusahaan belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran dalam rapat maupun tuntutan warga mengenai ganti rugi lahan.Reporter:Akmal I Editor: Sarno





