‎DPRD Berau Soroti Status Pekerja Harian Lepas yang Tak Kunjung Diangkat‎

Minggu, 3 Mei 2026
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

NUSANTARAKALTIM, BERAU – DPRD Berau menyoroti masih banyaknya pekerja harian lepas yang belum mendapatkan kepastian status kerja meski telah bekerja dalam waktu lama di sejumlah perusahaan.

‎Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan perusahaan tidak boleh terus mempertahankan pekerja dalam status harian lepas apabila masa kerjanya sudah melewati ketentuan.

‎“Kalau sudah bekerja terus-menerus lebih dari tiga bulan, statusnya harus jelas,” tegasnya.

‎Menurutnya, persoalan tersebut masih sering dikeluhkan para pekerja kepada DPRD dan perlu menjadi perhatian serius perusahaan maupun pemerintah daerah.

‎“Ini bukan persoalan baru dan masih banyak dikeluhkan buruh,” ujarnya.

‎Dedy menjelaskan aturan ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas mengenai sistem kerja kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk batas dan mekanisme perpanjangan kontrak kerja.

‎“PKWT itu bukan sekadar administrasi, tapi bentuk kepastian hak dan kewajiban pekerja,” katanya.

‎Ia menilai setiap perpanjangan kontrak wajib disertai kejelasan masa kerja agar tidak merugikan pekerja.

‎“Jangan sampai status pekerja terus menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

‎Selain itu, Dedy juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan aturan ketenagakerjaan.

‎“Disnakertrans harus tegas. Aturan sudah jelas,” katanya.

‎DPRD Berau, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kami akan terus kawal supaya hak tenaga kerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan