NUSANTARAKALTIM, BERAU – Kebijakan wajib label gizi pada minuman berpemanis mendapat dukungan DPRD Berau. Aturan ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi sehat.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang mulai berlaku sejak 14 April 2026 tersebut, terutama dalam upaya menekan angka penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.
“Ini langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan ini mewajibkan pelaku usaha minuman siap saji berskala besar mencantumkan informasi nilai gizi pada produk mereka, seperti minuman boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu konsumen lebih bijak dalam memilih dan mengontrol asupan gula.

Menurut Sumadi, tren minuman kekinian yang terus berkembang, termasuk di Kabupaten Berau, perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat terhadap dampak kesehatan jangka panjang.
“Jangan konsumsi berlebihan,” ujarnya singkat.
Ia menilai, meskipun aturan ini saat ini belum menyasar pelaku UMKM, kesadaran individu tetap menjadi faktor utama dalam menjaga kesehatan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga mulai mengubah pola konsumsi secara mandiri.
Selain itu, Sumadi juga meminta Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyosialisasikan aturan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
“Sosialisasi harus dimaksimalkan,” katanya.
Dengan adanya edukasi yang tepat, ia berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif di daerah tanpa menimbulkan polemik, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
“Harus dipahami bersama demi kesehatan,” pungkasnya.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





