NUSANTARAKALTIM, TANJUNGREDEB – Tersangka kasus pembunuhan terhadap istri yang tengah mengandung serta dua anaknya yang masih balita di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, menjalani sidang perdana.
Julius (40) dihadirkan dalam persidangan. di Pengadilan Negeri Berau, Tanjung Redeb, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agung Dwi Prabowo beserta anggotanya, Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novita Sari di ruang cakra PN Berau.
Ketua Pengadilan Negeri, Lila Sari mengatakan, dalam agenda pertama ini masih pemeriksaan awal dan pembacaan dakwaan.
“Agenda perdana ini masih seputar pemeriksaan kecocokan identitas serta pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Ia menyampaikan persidangan ini berlangsung tertib, dan tersangka juga bersifat koperatif.
“Persidangan perdan ini aman, dan tersangka juga mengaku tidak keberatan atas tuduhan yang dibaca majelis hakim,” ujarnya.
Kemudian berkas perkara, telah dilimpah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak (12/12/2025), yang terdiri dari, Nur Santi, I Putu Cintya Perdana Putra, Eddy Ferari Wiranata, serta Amrizal R Riza. Lila menjelaskan untuk sidang lanjutan akan berlangsung pada bulan Januari.
“Selanjutnya sidang akan dilanjutkan tanggal (5/1/2026) dengan agenda keterangan saksi-saksi,” tutupnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





