‎UMK Berau 2026 Disepakati Rp4.391.337, Naik 7,59 Persen

Minggu, 21 Desember 2025

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2026 sebesar Rp4.391.337.

‎Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengatakan penetapan UMK 2026 dilakukan setelah melalui pembahasan panjang dan diskusi mendalam yang melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan.

‎“Dewan Pengupahan telah mengantongi angka final UMK 2026 berdasarkan hasil voting, yakni sebesar Rp4.391.337 dengan persentase kenaikan 7,59 persen,” ujarnya. Minggu (21/12/2025) saat dihubungi melalui Via Whatsapp.

‎Jika dibandingkan dengan UMK Berau Tahun 2025 yang berada di angka Rp4.081.396, besaran UMK 2026 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2025 lalu, UMK Berau tercatat naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

‎Sony menjelaskan, besaran UMK terbaru ini akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Berau sebagai standar minimum pengupahan bagi pekerja.

‎“UMK ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan. Penerapannya berlaku penuh selama satu tahun, mulai Januari sampai Desember 2026,” tegasnya.

‎Sementara itu, terkait Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS), Sony menyebut pembahasannya masih belum final. Saat ini, Dewan Pengupahan masih melakukan rapat lanjutan untuk menentukan besaran UMK sektoral tersebut.

‎“Untuk UMK sektoral masih dalam proses rapat di kantor,” tutupnya.

‎Reporter : Akmal | Editor : Sarno

Bagikan