‎41 Warga Binaan Terima Remisi Natal

Senin, 15 Desember 2025

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Sebanyak 41 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun ini. ‎‎

Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.‎‎

Remisi Natal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakaran).‎‎

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo, menyampaikan bahwa remisi Natal ini secara resmi diserahkan pada 27 Desember. Pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melalui proses penilaian dari pihak rutan.‎‎

“Total ada 41 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal. Remisi ini diserahkan pada tanggal 27,” ujarnya. Senin (15/12/2025) saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp. ‎‎

Ia menegaskan, remisi yang telah diberikan tidak bersifat mutlak. Apabila dalam masa menjalani pidana warga binaan terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pelanggaran tingkat berat, maka remisi tersebut dapat dicabut.‎‎

“Kalau selama menjalani masa pidana terbukti melakukan pelanggaran berat, maka remisi yang sudah diberikan bisa dicabut,” tutupnya.‎‎

Reporter : Akmal | Editor : Sarno

Bagikan