BERAU, NUSANTARAKALTIM – Putusan terhadap terdakwa Julius (40) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anaknya tidak serta-merta berujung pada eksekusi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, membuka ruang evaluasi terhadap perilaku terdakwa di masa mendatang.
Dalam sidang putusan, Senin (30/3/2026), majelis hakim menyatakan Julius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana di wilayah Punan Mahakam, Kecamatan Segah.
Perbuatannya dinilai memenuhi unsur pidana berat, terlebih korban merupakan istri yang tengah mengandung serta anak kandungnya sendiri.
Namun, berbeda dari vonis mati konvensional, putusan ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan skema pidana mati bersyarat.
Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, dalam amar putusannya menegaskan bahwa hukuman mati tetap dijatuhkan, tetapi pelaksanaannya ditangguhkan selama 10 tahun sebagai masa percobaan.
Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan bahwa masa tersebut menjadi periode penilaian terhadap sikap dan perilaku terpidana selama menjalani hukuman.
“Dalam kurun waktu itu akan dilihat apakah yang bersangkutan menunjukkan perubahan atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, jika selama masa percobaan Julius tidak melakukan pelanggaran hukum dan menunjukkan perilaku baik, maka pidana mati dapat dibatalkan dan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sebaliknya, apabila terpidana kembali melakukan tindak pidana atau dinilai tidak menunjukkan perbaikan, maka status percobaan gugur dan eksekusi pidana mati tetap dilaksanakan.
Penerapan skema ini menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga membuka peluang rehabilitasi bagi terpidana.
Meski demikian, Lila menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dalam memantau perkembangan perilaku terpidana selama masa percobaan.
“Putusan ini sudah melalui proses persidangan yang cermat dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap,” pungkasnya.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





