‎Satpol PP Berau Sita Ratusan Botol Miras dalam Razia Gabungan

Senin, 2 Maret 2026
Ratusan botol minuman beralkohol diamankan Tim Gabungan dalam razia di sejumlah titik di Tanjung Redeb, Minggu (2/3) malam. (Istimewa)

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Tanjung Redeb berhasil mengamankan ratusan botol berbagai jenis minuman beralkohol (minol) dalam razia yang di gelar Minggu (2/3) malam.

‎Kepala Satpol PP Kabupaten Berau, Anang Saprani, menjelaskan kegiatan ini dilakukan di beberapa titik, di antaranya, Jl Haji Isa I, Mangga II, Jl Tendean, JL Murjani III, Jl HRM Ayoeb Pangeran Diguna, hingga Durian I.

‎”Dari dua lokasi utama, kami berhasil mengamankan 300 botol,” ungkapnya.

‎Anang menjelaskan kegiatan ini dilakukan atas perintah langsung bupati Berau dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Bagi Pelanggar akan dikenakanancaman kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

‎”Penegakan harus terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelas Anang.

‎Namun sebagai tindak lanjut laporan berasal dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

‎“Razia ini juga hasi dari Laporan masyarakat yang masuk,” ujarnya.

‎Operasi razia dilaksanakan oleh dua tim patroli gabungan dan merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas instansi.

‎”Kami pastikan razia miras akan tetap berlanjut, dan tidak ada toleransi bagi pelanggar,” pungkasnya.

‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan