NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau, untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerapan peraturan daerah (perda), khususnya yang berkaitan dengan minuman keras (miras).
Ia menekankan pentingnya penegakan perda tersebut guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.Sri Juniarsih menilai peredaran miras masih berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, ia meminta Satpol PP tidak lengah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Jangan sampai miras menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Berau,” ujar Sri Juniarsih, Sabtu (10/1/2026).
Ia juga menekankan agar razia yang dilakukan tidak berhenti pada penyitaan semata. Menurutnya, miras yang telah diamankan dari hasil operasi penegakan perda harus segera dimusnahkan untuk mencegah kemungkinan peredarannya kembali ke masyarakat.
Sri Juniarsih meminta Satpol PP Berau berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum lainnya, dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut. Langkah itu dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras.
Pemerintah Kabupaten Berau, kata dia, berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Penegakan perda miras menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya tersebut, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum.”Saya minta sesegera mungkin miras yang sudah tersita dimusnahkan,” singkatnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





